SuaraBali.id - Dua tersangka kasus narkoba BCL dan BCH dijerat pasal berlapis. Bahkan mereka terancam hukuman mati.
BCL ditangkap karena narkoba. BCL bersama temannya, BCH punya bisnis narkoba di apartemen Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan BCL dan BCH kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Penangkapan BCL ini berawal saat polisi menangkap 3 orang pembeli tembakau sintetis itu. Mereka adalah HF, HS dan AR. Mereka juga menjadi pintu masuk penangkapan BCL.
Selain BCL, polisi juga mengamankan pria lain berinisial BCH. HF, HS dan AR kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.
Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.
Baca Juga: Kronologi BCL dan BCH Ditangkap Polisi karena Narkoba di Apartemen Bekasi
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap BCL, dan BCH di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Apartemen itu dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkoba jenis baru. Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," sambungnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui jika, tembakau sintetis dua kilogram tersebut, milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.
Polisi pun kembali ke Bandung, untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.
Berita Terkait
-
Momen BCL Masak Rendang 7Kg Selama 2 Hari, Demi Tradisi Keluarga Berlanjut!
-
BCL Kenang Momen Bersama Vidi Aldiano: Titip Salam untuk Ashraf Sinclair
-
Pesan Haru Bunga Citra Lestari Lepas Kepergian Vidi Aldiano: Say Hi to Ashraf for Me Ya, Vid
-
Bunga Citra Lestari Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Jennifer Coppen Kena Sentil
-
Piyu Padi Bongkar Kritik Menohok Soleh Solihun yang Sulit Dilupakan: 20 Tahun Masih Dendam
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total
-
Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
-
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?