SuaraBali.id - Dua tersangka kasus narkoba BCL dan BCH dijerat pasal berlapis. Bahkan mereka terancam hukuman mati.
BCL ditangkap karena narkoba. BCL bersama temannya, BCH punya bisnis narkoba di apartemen Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan BCL dan BCH kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Penangkapan BCL ini berawal saat polisi menangkap 3 orang pembeli tembakau sintetis itu. Mereka adalah HF, HS dan AR. Mereka juga menjadi pintu masuk penangkapan BCL.
Selain BCL, polisi juga mengamankan pria lain berinisial BCH. HF, HS dan AR kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.
Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.
Baca Juga: Kronologi BCL dan BCH Ditangkap Polisi karena Narkoba di Apartemen Bekasi
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap BCL, dan BCH di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Apartemen itu dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkoba jenis baru. Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," sambungnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui jika, tembakau sintetis dua kilogram tersebut, milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.
Polisi pun kembali ke Bandung, untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.
Berita Terkait
-
Bunga Citra Lestari Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Jennifer Coppen Kena Sentil
-
Piyu Padi Bongkar Kritik Menohok Soleh Solihun yang Sulit Dilupakan: 20 Tahun Masih Dendam
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
BCL Diisukan Cerai, Reza Rahadian Ungkap Faktanya: Mereka Baik-baik Saja!
-
Isu BCL Cerai Sampai ke Luar Negeri, Reza Rahadian Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR