Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Stephanus Aranditio
Jum'at, 20 November 2020 | 17:15 WIB
Situasi sekolah tatap muka di SMA Pius Kota Tegal. (Istimewa)

SuaraBali.id - Meski masih pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan kembali membuka sekolah tatap muka tahun depan. Tepatnya mulai Januari 2021.

Meski begitu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Syarat tersebut mengacu pada protokol kesehatan guna mencehgah penularan Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya, sehingga peta risiko corona tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 3 Dampak Negatif Pembelajaran Jarak Jauh

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Nadiem merinci ada protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan.

Baca Juga: Januari 2021 Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Diperbolehkan, Tetapi...

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
  4. Memiliki thermogun
  5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
  6. Mendapatkan persetujuan dari komite orang tua.
  7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
  8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
  9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.
  10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Load More