SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx mengungkap kekecewaanya selepas diputus bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020, majelis hakim meberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx.
Dalam hal ini sang drummer superman is dead menyampaikan dirinya menghargai putusan hakim dan meminta waktu berpikir meski merasa kecewa.
"Kecewa dan saya ingin diberi waktu berpikir (mengajukan banding atau tidak)," ujarnya selepas mendengar putusan hakim.
Usai sidang, para simpatisan memberikan dukungan kepada Jerinx.
"Semangat Bli, semangat Bli. Sabar bli," ujar" simpatisan yang hadir.
Untuk diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya membacakan putusan hal yang memberatkan dan meringankan Jenrinx.
Hakim merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara terlalu berat. Namun menimbang kebebasan berekspresi bukan berarti melewati pembatasan menyakiti atau terdapat ujaran kebencian pada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa dianggap memiliki pengaruh sebagai public figur yang fans tersebar di dalam dan luar negeri. Namun Hakim mempertimbangkan terdakwa yang telah melakukan kebaikan dengan kampanye membantu orang tidak mampu dan korban covid-19, terdakwa juga masih memiliki tanggungan berupa istri, keluarga dan adik-adiknya serta ingin memiliki keturunan karena belum memiliki anak.
Baca Juga: Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx
"Terdakwa dinyatakan bersalah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Menanggapi putusan hakim, pihak JPU juga meminta waktu berpikir.
Kasus Jerinx
Jerinx dilaporkan IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global