SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx mengungkap kekecewaanya selepas diputus bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020, majelis hakim meberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx.
Dalam hal ini sang drummer superman is dead menyampaikan dirinya menghargai putusan hakim dan meminta waktu berpikir meski merasa kecewa.
"Kecewa dan saya ingin diberi waktu berpikir (mengajukan banding atau tidak)," ujarnya selepas mendengar putusan hakim.
Baca Juga: Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx
Usai sidang, para simpatisan memberikan dukungan kepada Jerinx.
"Semangat Bli, semangat Bli. Sabar bli," ujar" simpatisan yang hadir.
Untuk diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya membacakan putusan hal yang memberatkan dan meringankan Jenrinx.
Hakim merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara terlalu berat. Namun menimbang kebebasan berekspresi bukan berarti melewati pembatasan menyakiti atau terdapat ujaran kebencian pada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa dianggap memiliki pengaruh sebagai public figur yang fans tersebar di dalam dan luar negeri. Namun Hakim mempertimbangkan terdakwa yang telah melakukan kebaikan dengan kampanye membantu orang tidak mampu dan korban covid-19, terdakwa juga masih memiliki tanggungan berupa istri, keluarga dan adik-adiknya serta ingin memiliki keturunan karena belum memiliki anak.
Baca Juga: Ingin Berikan Cucu ke Ibunda, Jerinx Berharap Segera Bebas
"Terdakwa dinyatakan bersalah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Menanggapi putusan hakim, pihak JPU juga meminta waktu berpikir.
Kasus Jerinx
Jerinx dilaporkan IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya