SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx mengungkap kekecewaanya selepas diputus bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020, majelis hakim meberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx.
Dalam hal ini sang drummer superman is dead menyampaikan dirinya menghargai putusan hakim dan meminta waktu berpikir meski merasa kecewa.
"Kecewa dan saya ingin diberi waktu berpikir (mengajukan banding atau tidak)," ujarnya selepas mendengar putusan hakim.
Usai sidang, para simpatisan memberikan dukungan kepada Jerinx.
"Semangat Bli, semangat Bli. Sabar bli," ujar" simpatisan yang hadir.
Untuk diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya membacakan putusan hal yang memberatkan dan meringankan Jenrinx.
Hakim merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara terlalu berat. Namun menimbang kebebasan berekspresi bukan berarti melewati pembatasan menyakiti atau terdapat ujaran kebencian pada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa dianggap memiliki pengaruh sebagai public figur yang fans tersebar di dalam dan luar negeri. Namun Hakim mempertimbangkan terdakwa yang telah melakukan kebaikan dengan kampanye membantu orang tidak mampu dan korban covid-19, terdakwa juga masih memiliki tanggungan berupa istri, keluarga dan adik-adiknya serta ingin memiliki keturunan karena belum memiliki anak.
Baca Juga: Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx
"Terdakwa dinyatakan bersalah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Menanggapi putusan hakim, pihak JPU juga meminta waktu berpikir.
Kasus Jerinx
Jerinx dilaporkan IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel