SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx mengungkap kekecewaanya selepas diputus bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020, majelis hakim meberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx.
Dalam hal ini sang drummer superman is dead menyampaikan dirinya menghargai putusan hakim dan meminta waktu berpikir meski merasa kecewa.
"Kecewa dan saya ingin diberi waktu berpikir (mengajukan banding atau tidak)," ujarnya selepas mendengar putusan hakim.
Usai sidang, para simpatisan memberikan dukungan kepada Jerinx.
"Semangat Bli, semangat Bli. Sabar bli," ujar" simpatisan yang hadir.
Untuk diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya membacakan putusan hal yang memberatkan dan meringankan Jenrinx.
Hakim merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara terlalu berat. Namun menimbang kebebasan berekspresi bukan berarti melewati pembatasan menyakiti atau terdapat ujaran kebencian pada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat meresahkan masyarakat.
Terdakwa dianggap memiliki pengaruh sebagai public figur yang fans tersebar di dalam dan luar negeri. Namun Hakim mempertimbangkan terdakwa yang telah melakukan kebaikan dengan kampanye membantu orang tidak mampu dan korban covid-19, terdakwa juga masih memiliki tanggungan berupa istri, keluarga dan adik-adiknya serta ingin memiliki keturunan karena belum memiliki anak.
Baca Juga: Layangkan Amicus ke PN Denpasar, ICJR: Hakim Harus Memutus Bebas Jerinx
"Terdakwa dinyatakan bersalah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Menanggapi putusan hakim, pihak JPU juga meminta waktu berpikir.
Kasus Jerinx
Jerinx dilaporkan IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih