Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 18 November 2020 | 05:34 WIB
Ilustrasi penularan virus corona. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatatkan, terjadinya penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 89 orang (86 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN).

Pasien sembuh sebanyak 51 orang dan 2 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 12.848 orang, sembuh 11.753 orang (91,48 persen), dan meninggal 407 orang (3,17 persen).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 688 orang (5,35 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, dilansir laman Kabarnusa, Rabu (18/11/2020).

Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Harga Tiket Garuda ke Bali Nyaris Rp20 Juta, Hotman Paris Colek Direksi

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19, merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,” terang Sekda Bali ini.

Ingat pesan ibu “terapkan 3M”, yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dari kerumunan.

Load More