Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 16 November 2020 | 07:14 WIB
ilustrasi hp blank, senter hp [shutterstock]

SuaraBali.id - Pemuda berinisial RP (25) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus pencurian. RP nekat mencuri ponsel atau HP di Asrama TNI Prajaraksaka Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2020) lalu. Sempat kabur, pelaku kini berhasil diamankan polisi.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), RP melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu rumah.

Korbannya yakni seorang anggota TNI, Mohamad Risky Agung Pambudi yang tinggal di Asrama TNI Prajaraksaka.

Baca Juga: Minta Anggota TNI yang Sambut Rizieq Dibebaskan, Fadli Zon: Cukup Tegur Aja

Aksi pencurian terjadi saat korban tertidur. Kala itu, pelaku membawa kabur HP milik korban.

"Korban tertidur dan menaruh handphone di sampingnya," ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika, Minggu (15/11/2020).

Awalnya, korban tidak menyadari ada maling masuk ke kamarnya dengan modus mencongkel jendela kamar, lalu mengambil handphone miliknya seharga Rp 5 juta.

RP, pelaku pencurian HP di Asrama TNI Prajaraksaka Pemongan, Denpasar Selatan, Bali. (dok.Beritabali.com)

Pencurian itu baru diketahui sekitar pukul 05.30 Wita saat terbangun. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.

Polsek Denpasar Selatan pun langsung turun tangan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama RP yang diduga sudah kabur ke Jawa.

Baca Juga: Viral Video Merdu Serka BDS Hafal Alquran, Netizen: Diangkat Derajatnya

Tim kemudian memburu RP di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah dan berhasil menangkapnya pada Kamis (12/11).

"Ia ditangkap ketika melintas di jalan," sambungnya.

Setelah diamankan, kepada petugas RP mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik anggota TNI.

Ia mengaku, HP tersebut sudah dijual dalam perjalanan pulang ke Solo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone Samsung dan dompet milik anggota TNI.

Kekinian RP telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Load More