SuaraBali.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara
Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE 'IDI Kacung WHO'.
Terlebih muncul pengakuan dari Jerinx yang menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan Bali sebagai pihak pelapor enggan memenjarakannya. Namum proses hukum tetap berlanjut dan dijatuhi tuntutan.
Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap pemerintah terkait hal itu sembari memention Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, Rabu (4/11/2020).
Merasa janggal, Wakil Ketua DPR 2014-2019 it mempertanyakan apakah pemerintah hanya melayani kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang terjadi pada Jerinx.
"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" sambung Fahri Hamzah.
Dalam cuitan itu, dia juga menyertakan video luapan emosi Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/11/2020). Kala itu Jerinx menuding pihak yang sengaja ingin memenjarakan dan memisahkannya dengan sang istri.
Dituntut 3 Tahun
Baca Juga: Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO .
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global