Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 02 November 2020 | 06:22 WIB
Senator Bali Arya Wedakarna di tengah kerumunan pendemo, Denpasar, Rabu, (28/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.

Terkini, Ditreskrimum Polda Bali akan memanggil tiga orang saksi untuk mendalami laporan tersebut, pada Senin (2/11/2020).

Ketiga saksi akan diperiksa guna mengetahui kronologi penganiayaan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPD RI Bali, Rabu (28/10), sebagaimana yang dilaporkan AWK.

Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap AWK. Selain masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Perkembangan saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan. Baru pemanggilan," ungkap AKBP Imam seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Imam menuturkan, pihaknya berencana akan memanggil tiga aksi untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap ketiga saksi sudah dilayangkan namun dia enggan menjelaskan identitas ketiganya.

"Ketiga orang itu bukan terduga tetapi saksi saja yang melihat kejadian. Ketiga saksi itu adalah orang yang disampaikan oleh pelapor," bebernya.

Senator Bali, Arya Wedakarna menunjukkan bekas pukulan. (dok.Beritabali.com/ist)

Imam menjelaskan, para saksi yang disampaikan oleh pelapor akan ditanyakan apakah kenal dengan orang-orang yang datang pada saat kejadian.

"Kalau kenal maka akan ditanya siapa mereka? Alamatnya dimana? Tujuannya agar kami tahu orang-orang itu. Nanti kalau ada di antara orang itu dipanggil mau dicari ke mana kalau tidak jelas informasinya?," sambungnya.

Baca Juga: Sandhi Murti Laporkan AWK ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama

Menurutnya dalam penyelidikan ini pihaknya tidak mau gegabah. Selain itu, pihaknya masih mendalami identitas dari orang-orang yang ada dalam video yang diajukan sebagi bukti oleh AWK sebagai pelapor.

"Kami belum memanggil pendemo karena dasarnya belum ada. Makanya terlebih dahulu memanggil orang yang melihat kejadian itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan pemanggilan saki tersebut bertujuan untuk menemukan petunjuk baru terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan AWK. 

"Misalnya saksi bilang dia melihat si A memukul. Kalau tidak panggil saksi akan sulit, karena video itu tidak bisa jadi dasar karena video tidak bisa bicara. Makanya harus ada saksi," ujarnya memungkasi.

Video Pemukulan Viral

Beredar video senator Bali, Arya Wedakarna dipukul pendemo. Video itu viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah massa tampak menggeruduk kantor DPD Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Rabu (28/10) siang.

Arya Wedakarna dipukul pendemo. (Instagram/@denpasar.viral)

Mereka datang untuk melakukan demonstrasi. Namun peristiwa tersebut sempat diwarnai ketegangan, tepatnya saat Arya Wedakarna (AWK) menemui demonstran.

Di tengah kerumunan, AWK terkena pukulan di kepala oleh salah seorang pendemo yang nampak naik pitam.

AWK pun refleks memegang kepalanya usai dipukul. Tak cukup sampai di situ, seorang demonstran juga berusaha memukul tangan AWK.

Aparat keamanan yang berada di lokasi pun berusaha mengamankan AWK dan menarik mundur laki-laki tersebut dari pendemo.

Pendemo tersebut berasal dari Nusa Penida dan Ormas Sandhi Murti. Mereka memprotes AWK lantaran dianggap telah melecehkan simbol yang dipuja masyarakat Hindu Bali.

Load More