SuaraBali.id - Sempat viral di media sosial, satu keluarga di Desa Adat Paselatan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali yang menerima sanksi kasepekang alias dikucilkan.
Sanksi tersebut menimpa keluarga I Nyoman Darma. Mereka disanksi karena memiliki tunggakan utang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Akibatnya, keluarga tersebut tidak diizinkan menggunakan fasilitas desa. Bahkan dilarang menguburkan jenazah sang ibu di setra atau kuburan desa setempat.
Kejadian ini menyita perhatian publik lantaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan melanggar hak asasai manusia (HAM) . Bahkan sampai menjadi pembahasan Majelis Desa Adat (MDA) setempat.
Baca Juga: Poster Ajakan Penjarahan di Bali Catut Nama Aliansi Bali Tidak Diam
Namun kini ada kabar baik bagi keluarga I Nyoman Darma, karena sanksi tersebut dicabut. Hal itu dibenarkan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma.
Ia mengatakan berdasarkan hasil musyawarah desa adat (paruman) yang melibatkan sejumlah pihak termasuk prajuru Desa Adat, MDA, Ketua LPLPD dan penyuluh agama hindu pada Rabu (21/10), disepakati sanksi kasepekang tersebut ditangguhkan.
Tak hanya itu, disepakati juga pihak desa akan mengembalikan uang penanjung batu sebesar Rp500 ribu kepada keluarga I Nyoman Darma yang sudah dibayarkan untuk proses pemakaman.
Pencabutan sanksi ini juga bertujuan untuk memulihkan nama baik Desa Adat Paselatan yang sempat tercoreng dengan kejadian ini.
"Jika berita acara telah ditandatangani antara Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan yang akan dilaksanakan pada hari ini, status krama Desa Adat sebagai Debitur akan dipulihkan sehingga status krama Desa kembali seperti sedia kala dan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya," terang Surya Kusuma seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/10).
Baca Juga: Dicari! Provokator Ajak Penjarahan dan Aksi Bakar-bakaran di Denpasar Bali
Keluarga Lain Kena Sanksi
Setelah kejadian ini viral, belakangan terungkap ternyata tidak hanya satu keluarga saja yang mendapat sanksi kesepekang di Desa Adat Peselatan.
Ada empat keluarga lain yang meneima saksi dengan alasan yang sama yakni menunggak kreditan di LPD.
Namun kini, keempat warga tersebut bisa bernapas lega karena sanksi yang dikenakan kepada mereka dicabut.
Hal ini lantaran ada kesepakatan secara lisan kalau masing-masing warga yang menunggak kreditan akan mencicil uang setiap bulan sesuai kemampuan untuk dibayarkan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang