SuaraBali.id - Sempat viral di media sosial, satu keluarga di Desa Adat Paselatan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali yang menerima sanksi kasepekang alias dikucilkan.
Sanksi tersebut menimpa keluarga I Nyoman Darma. Mereka disanksi karena memiliki tunggakan utang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Akibatnya, keluarga tersebut tidak diizinkan menggunakan fasilitas desa. Bahkan dilarang menguburkan jenazah sang ibu di setra atau kuburan desa setempat.
Kejadian ini menyita perhatian publik lantaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan melanggar hak asasai manusia (HAM) . Bahkan sampai menjadi pembahasan Majelis Desa Adat (MDA) setempat.
Namun kini ada kabar baik bagi keluarga I Nyoman Darma, karena sanksi tersebut dicabut. Hal itu dibenarkan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma.
Ia mengatakan berdasarkan hasil musyawarah desa adat (paruman) yang melibatkan sejumlah pihak termasuk prajuru Desa Adat, MDA, Ketua LPLPD dan penyuluh agama hindu pada Rabu (21/10), disepakati sanksi kasepekang tersebut ditangguhkan.
Tak hanya itu, disepakati juga pihak desa akan mengembalikan uang penanjung batu sebesar Rp500 ribu kepada keluarga I Nyoman Darma yang sudah dibayarkan untuk proses pemakaman.
Pencabutan sanksi ini juga bertujuan untuk memulihkan nama baik Desa Adat Paselatan yang sempat tercoreng dengan kejadian ini.
"Jika berita acara telah ditandatangani antara Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan yang akan dilaksanakan pada hari ini, status krama Desa Adat sebagai Debitur akan dipulihkan sehingga status krama Desa kembali seperti sedia kala dan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya," terang Surya Kusuma seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/10).
Baca Juga: Poster Ajakan Penjarahan di Bali Catut Nama Aliansi Bali Tidak Diam
Keluarga Lain Kena Sanksi
Setelah kejadian ini viral, belakangan terungkap ternyata tidak hanya satu keluarga saja yang mendapat sanksi kesepekang di Desa Adat Peselatan.
Ada empat keluarga lain yang meneima saksi dengan alasan yang sama yakni menunggak kreditan di LPD.
Namun kini, keempat warga tersebut bisa bernapas lega karena sanksi yang dikenakan kepada mereka dicabut.
Hal ini lantaran ada kesepakatan secara lisan kalau masing-masing warga yang menunggak kreditan akan mencicil uang setiap bulan sesuai kemampuan untuk dibayarkan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel