SuaraBali.id - Sempat viral di media sosial, satu keluarga di Desa Adat Paselatan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali yang menerima sanksi kasepekang alias dikucilkan.
Sanksi tersebut menimpa keluarga I Nyoman Darma. Mereka disanksi karena memiliki tunggakan utang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Akibatnya, keluarga tersebut tidak diizinkan menggunakan fasilitas desa. Bahkan dilarang menguburkan jenazah sang ibu di setra atau kuburan desa setempat.
Kejadian ini menyita perhatian publik lantaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan melanggar hak asasai manusia (HAM) . Bahkan sampai menjadi pembahasan Majelis Desa Adat (MDA) setempat.
Namun kini ada kabar baik bagi keluarga I Nyoman Darma, karena sanksi tersebut dicabut. Hal itu dibenarkan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma.
Ia mengatakan berdasarkan hasil musyawarah desa adat (paruman) yang melibatkan sejumlah pihak termasuk prajuru Desa Adat, MDA, Ketua LPLPD dan penyuluh agama hindu pada Rabu (21/10), disepakati sanksi kasepekang tersebut ditangguhkan.
Tak hanya itu, disepakati juga pihak desa akan mengembalikan uang penanjung batu sebesar Rp500 ribu kepada keluarga I Nyoman Darma yang sudah dibayarkan untuk proses pemakaman.
Pencabutan sanksi ini juga bertujuan untuk memulihkan nama baik Desa Adat Paselatan yang sempat tercoreng dengan kejadian ini.
"Jika berita acara telah ditandatangani antara Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan yang akan dilaksanakan pada hari ini, status krama Desa Adat sebagai Debitur akan dipulihkan sehingga status krama Desa kembali seperti sedia kala dan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya," terang Surya Kusuma seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/10).
Baca Juga: Poster Ajakan Penjarahan di Bali Catut Nama Aliansi Bali Tidak Diam
Keluarga Lain Kena Sanksi
Setelah kejadian ini viral, belakangan terungkap ternyata tidak hanya satu keluarga saja yang mendapat sanksi kesepekang di Desa Adat Peselatan.
Ada empat keluarga lain yang meneima saksi dengan alasan yang sama yakni menunggak kreditan di LPD.
Namun kini, keempat warga tersebut bisa bernapas lega karena sanksi yang dikenakan kepada mereka dicabut.
Hal ini lantaran ada kesepakatan secara lisan kalau masing-masing warga yang menunggak kreditan akan mencicil uang setiap bulan sesuai kemampuan untuk dibayarkan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali