SuaraBali.id - Aksi bejat dilakukan seorang guru bela diri di Denpasar bernama Deni Novrian. Ia tega mencabuli tiga muridnya hingga mengalami trauma.
Buntut dari tindak pencabulan tersebut, pemuda 27 tahun tersebut harus menerima akibatnya. Ia kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan guru bela diri terungkap dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Esthar Oktaviani, para korban pencabulan memberikan kesaksian. Termasuk mengenai modus yang dilancarkan Deni untuk melancarkan aksinya.
Para korban mengaku terpaksa menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.
Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi terdakwa.
"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 dikutip dari Beritabali.com—jaringan Suara.com. Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Warga Denpasar Diminta Tetap Disiplin Prokes
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban mengalami trauma.
Aksi rudapaksa itu tak hanya dilakukan pelaku di kamar dan halaman kos. Pelaku sendiri diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.
Dijelaskan pula selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh Deni. Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.
Para orangtua melaporkan pelaku ke polisi atas kasus pencabulan tersebut. Deni pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa