SuaraBali.id - Aksi bejat dilakukan seorang guru bela diri di Denpasar bernama Deni Novrian. Ia tega mencabuli tiga muridnya hingga mengalami trauma.
Buntut dari tindak pencabulan tersebut, pemuda 27 tahun tersebut harus menerima akibatnya. Ia kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan guru bela diri terungkap dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Esthar Oktaviani, para korban pencabulan memberikan kesaksian. Termasuk mengenai modus yang dilancarkan Deni untuk melancarkan aksinya.
Para korban mengaku terpaksa menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.
Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi terdakwa.
"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 dikutip dari Beritabali.com—jaringan Suara.com. Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Warga Denpasar Diminta Tetap Disiplin Prokes
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban mengalami trauma.
Aksi rudapaksa itu tak hanya dilakukan pelaku di kamar dan halaman kos. Pelaku sendiri diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.
Dijelaskan pula selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh Deni. Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.
Para orangtua melaporkan pelaku ke polisi atas kasus pencabulan tersebut. Deni pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Viral Struk Pertalite Tulis Harga Rp18 Ribu, Pertamina Buka Suara
-
Ribuan Warga Lombok Timur Rayakan Tahun Baru Islam dengan Makan Bersama
-
BRI Beri Reward Emas untuk BRILink Agen yang Sukses Akuisisi Pengguna Baru BRImo
-
BRImo Hadirkan Cara Baru Berinvestasi, Transfer Dana Sekaligus Beli Emas Secara Otomatis
-
Harga Daging Sapi di Mataram Tembus Rp145 Ribu, Jagal RPH Majeluk Mogok Massal