SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astin alias Jerinx kembali digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), keempat ahli memberikan kesaksian berdasar ilmu yang dimilikinya.
Saksi pertama yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Kemudian, saksi yang kedua adalah ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali.
Adapun saksi keempat yakni ahli digital forensik dan merupakan anggota Polri, Made Dwi Aritanaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Adanya Dewi tersebut, ahli pertama yang memberikan kesaksian yakni Wahyu Aji Wibowo.
Pihak kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia
Baca Juga: Pedangdut Fadhli Borneo Meninggal, Nana Mirdad Temukan Mayat Bayi
Namun oleh menurut majelis hakim sidang masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali