Husna Rahmayunita
Rabu, 30 September 2020 | 13:34 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)

SuaraBali.id - Pasangan Jerinx SID dan Nora Alexandra tengah menjadi perbincangan setelah terciduk bercumbu di mobil tahanan.

Momen kemesraan keduanya itu dibagikan oleh Nora Alexandra melalui unggahan di Instagramnya usai persidangan Jerinx SID, Selasa (29/9/2020).

Kala itu, Jerinx SID dan Nora Alexandra tengah melepas rindu setelah beberapa waktu belakangan tinggal terpisah lantaran sang drummer superman is dead dipenjara atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam video itu terlihat Jerinx SID memeluk dan beberapa kali mencium istrinya sepanjang perjalanan.

Nora Alexandra juga tampak senang bisa begitu dekat dengan sang suami.

"Udah gak diborgol lagi, makasih Pak Jaksa," ujarnya dalam video.

"Cinta yang bisa mengalahkan borgol tersebut," timpal Jerinx SID.

Video kemesraan Jerinx SID dan sang istri di mobil tahanan viral di media sosial dan menyita atensi publik.

Jerinx dan Nora Alexandra di mobil tahanan [Instagram]

Hasil pantauan SuaraBali.id, tak lama setelah membagikan potret mesranya, Nora Alexandra mengungkap rasa bahagianya lewat Insta Story.

Baca Juga: 4 Isi Curhat Nora Alexandra soal Jerinx Ditahan, dari Anak sampai Penyakit

Perempuan blasteran Indo-Swiss itu bersyukur, keadaanya Jerinx SID sehat dan tetap ceria.

"Terima kasih semesta, akhirnya hari ini bisa sedikit lama memegang tangan suami dan memeluk dia, syukur dia selalu sehat, selalu penuh canda, tawa, menebar positiv untuk semua kawan, keluarga dan saya saat mendampingi persidangan. Love you pa @jrxsid. Kamis besok sidang lagi untuk suami Nora," tulisnya.

Unggahan Nora Alexandra usai sidang Jerinx SID. (Instagram/@ncdpapl)

Kini Nora Alexandra telah menghapus video mesra dirinya dengan Jerinx SID di mobil tahanan.

Jerinx SID Tolak Dakwanan

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx SID secara virtual, Selasa (29/9/2020).

Agenda sidang kali ini, pihak Jerinx SID membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntunt Umum (JPU).

Load More