SuaraBali.id - Pelarian oknum medis, pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akhirnya berakhir. Pria bernama Eko Firstson YS ditangkap usai menipu dan melecehkan penumpang wanita berinisial LHI (23) yang tinggal di Bali.
Kasus pelecehan tersebut terjadi saat penumpang menjalani rapid test. Untuk mengusut kasus ini, polisi sempat meminta keterangan korban yang berdomisili di Kuta Selatan.
Kekinian Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap tersangka Eko Firstson YS. Ia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho.
Axel menyebut, tersangka Eko Firstson YS ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir, Sumut.
"Ya sudah ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Alex menyampaikan, kekinian tersangka pun telah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi sebelumnya sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat menghilang alias melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Baca Juga: Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.
Alex menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Sejumlah barang bukti yang disita misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka, dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.
LHI selaku korban, sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.
Tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk