Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 11:02 WIB
I Gusti Ngurah Harta Suara

SuaraBali.id - Seorang kakek bernama I Gusti Ngurah Harta Suara menyebarkan isu Wakil Presiden Maruf Amin positif corona. Selain itu Kakek Gusti itu menyebarkan kabar terkait TKA Cina di Indonesia di grup Facebook Jokowi Presidenku.

Kini Nasib Kakek Gusti berakhir di penjara. Kakek Gusti dipenjara 16 bulan.

Lelaki berusia 54 tahun itu divonis selama 16 bulan karena menyebarkan informasi bohong pada akun Facebooknya.

Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial Facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Total Kekayaan Gibran Cukup Fantastis! Ini Rinciannya

Di sana petugas menemukan akun facebook dengan nama Harta S yang menulis "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya" Tulisan tersebut dibuat, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 WITA.

"Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan 67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon," jelas jaksa.

Selain itu, terdakwa juga menulis di group Facebook 'Jokowi Presiden Ku' berisi:

"Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China, tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi, gimana ini? Joko Widodo".

"Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon," beber jaksa.

Baca Juga: Tulis Breakingnews Maruf Amin Positif Corona, Kakek Ini Dipenjara 16 Bulan

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak nomor handphone dan nama lengkap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Denpasar.

"Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke group Facebook Jokowi Presiden Ku tidak benar setelah ia melihat berita di televisi," kata jaksa dalam dakwaan.

Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hukuman ini oleh Harta Suara langsung dinyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).

Load More