SuaraBali.id - Seorang kakek bernama I Gusti Ngurah Harta Suara menyebarkan isu Wakil Presiden Maruf Amin positif corona. Selain itu Kakek Gusti itu menyebarkan kabar terkait TKA Cina di Indonesia di grup Facebook Jokowi Presidenku.
Kini Nasib Kakek Gusti berakhir di penjara. Kakek Gusti dipenjara 16 bulan.
Lelaki berusia 54 tahun itu divonis selama 16 bulan karena menyebarkan informasi bohong pada akun Facebooknya.
Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial Facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Di sana petugas menemukan akun facebook dengan nama Harta S yang menulis "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya" Tulisan tersebut dibuat, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 WITA.
"Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan 67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon," jelas jaksa.
Selain itu, terdakwa juga menulis di group Facebook 'Jokowi Presiden Ku' berisi:
"Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China, tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi, gimana ini? Joko Widodo".
"Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon," beber jaksa.
Baca Juga: Total Kekayaan Gibran Cukup Fantastis! Ini Rinciannya
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak nomor handphone dan nama lengkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Denpasar.
"Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke group Facebook Jokowi Presiden Ku tidak benar setelah ia melihat berita di televisi," kata jaksa dalam dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6