Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 September 2020 | 13:59 WIB
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, drummer Superman is Dead (SID) juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.

Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus

Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.

Load More