Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 September 2020 | 13:59 WIB
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Skors pertama lantaran Jerinx tidak didampingi kuasa hukum, sementara skors kedua karena kendala teknis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kemudian melanjutkan sidang setelah semua kendala teratasi.

Dalam kesempatan itu, Jerinx dan kuasa hukumnya kembali mengajukan keberatan dan meminta sidang digelar secara tatap muka seperti yang diinginkan sebelumnya.

Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus

Pihak Jerinx akhirnya menyepakati sidang digelar online.

Hakim lantas meminta jaksa membacakan ulang poin-poin dakwaan lantaran pihak Jerinx SID sebelumnya memilih walk out dalam sidang yang digelar, Kamis (10/9/2020).

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan.

Ia memprotes tuntutan yang disampaikan terkait unggahan IDI Kacung WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya? Melainkan mengambil kesimpulan sepihak. Sebenernya salah saya apa sih?" ucapnya.

Baca Juga: Jerinx SID Protes ke Hakim Bali: Apakah Saya Berpotensi Bubarkan IDI?

Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Kasus Jerinx SID

Load More