SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID diigelar, Selasa (22/9/2020).
Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual lewat kanal YouTube PN Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA
Jerinx yang menjadi terdakwa mengikuti sidang di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar.
Hasil pantauan SuaraBali.id, sidang sempat diskors dua kali. Skors pertama lantaran Jerinx tidak didampingi kuasa hukum, sementara skors kedua karena kendala teknis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kemudian melanjutkan sidang setelah semua kendala teratasi.
Dalam kesempatan itu, Jerinx dan kuasa hukumnya kembali mengajukan keberatan dan meminta sidang digelar secara tatap muka seperti yang diinginkan sebelumnya.
Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim. Pihak Jerinx akhirnya menyepakati sidang digelar online.
Hakim lantas meminta jaksa membacakan ulang poin-poin dakwaan lantaran pihak Jerinx SID sebelumnya memilih walk out dalam sidang yang digelar Kamis (10/9).
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan. Ia memprotes tuntutan yang disampaikan terkait unggahan IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Menolak Sidang Virtual, Pengacara: Jerinx SID Bukan Ancaman
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak. Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.
Mendengar pertanyaan tersebut, majelis hakim lantas memberikan penjelasan kalau belum ada putusan sehingga harus menunggu persidangan selanjutnya.
"Terdakwa saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Terkait hal itu, di pembuktian dan pembelaan," timpal hakim.
Pihak Jerinx pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka