SuaraBali.id - Aktivitas perkantoran di Kota Denpasar, Bali kembali mengalami penyesuaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tak terkecuali dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkini, sistem kerja ASN di Pemkot Denpasar mengikuti zona risiko wilayah sebaran Covid-19.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM tentang pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola bergilir (shift), bekerja dari rumah (work for home) atau bekerja dari kantor (work for office) dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Viral Video Diduga Guru di TikTok Doakan Murid Meninggal, Publik Geram
Sementra untuk jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari kantor diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah.
Hal ini dilakukan,karena intensitas penyebaran Covid-19 akhir ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.
Dewa Rai menjelaskan SE yang diterbitkan wali kota telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Denga kebijakan ini,diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,"" ujarnya
Ia lantas menerangkan perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.
Baca Juga: Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi
Artinya Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan serta sistem bergilir /bergantian berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
Berita Terkait
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran di Bali: Gilimanuk Sempat Tutup, Penumpang Melonjak, Ini Kata ASDP
-
Gianyar, Bangli, Tabanan Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
Idul Fitri Terindah Luna Maya, Setelah Berlebaran Bersama di Bali Lalu Dilamar Maxime di Jepang
-
Mudik dari Bali Sempat Terjebak Macet Tapi Komunikasi Lancar Bebas Hambatan
-
Kronologi Warga Terkena Ledakan Petasan 8 Kilogram, Diotak-atik Langsung Terpental