SuaraBali.id - Aktivitas perkantoran di Kota Denpasar, Bali kembali mengalami penyesuaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tak terkecuali dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkini, sistem kerja ASN di Pemkot Denpasar mengikuti zona risiko wilayah sebaran Covid-19.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM tentang pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola bergilir (shift), bekerja dari rumah (work for home) atau bekerja dari kantor (work for office) dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan.
Sementra untuk jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari kantor diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah.
Hal ini dilakukan,karena intensitas penyebaran Covid-19 akhir ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.
Dewa Rai menjelaskan SE yang diterbitkan wali kota telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Denga kebijakan ini,diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,"" ujarnya
Ia lantas menerangkan perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.
Baca Juga: Viral Video Diduga Guru di TikTok Doakan Murid Meninggal, Publik Geram
Artinya Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan serta sistem bergilir /bergantian berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
Lebih lanjut, Dewa Rai mengatakan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud, yakni pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, kepala perangkat daerah/ direktur utama Perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen (seratus persen).
Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Ketiga, zona oranye yang berisiko sedang, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50 persen (lima puluh persen).
Terakhir zona merah berkategori risiko tinggi, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen).
"Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, perbekel dan lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 pada klaster perkantoran," ujarnya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat