SuaraBali.id - Aktivitas perkantoran di Kota Denpasar, Bali kembali mengalami penyesuaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tak terkecuali dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkini, sistem kerja ASN di Pemkot Denpasar mengikuti zona risiko wilayah sebaran Covid-19.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM tentang pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola bergilir (shift), bekerja dari rumah (work for home) atau bekerja dari kantor (work for office) dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan.
Sementra untuk jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari kantor diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah.
Hal ini dilakukan,karena intensitas penyebaran Covid-19 akhir ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.
Dewa Rai menjelaskan SE yang diterbitkan wali kota telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Denga kebijakan ini,diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,"" ujarnya
Ia lantas menerangkan perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.
Baca Juga: Viral Video Diduga Guru di TikTok Doakan Murid Meninggal, Publik Geram
Artinya Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan serta sistem bergilir /bergantian berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
Lebih lanjut, Dewa Rai mengatakan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud, yakni pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, kepala perangkat daerah/ direktur utama Perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen (seratus persen).
Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Ketiga, zona oranye yang berisiko sedang, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50 persen (lima puluh persen).
Terakhir zona merah berkategori risiko tinggi, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen).
"Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, perbekel dan lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 pada klaster perkantoran," ujarnya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan