SuaraBali.id - Aktivitas perkantoran di Kota Denpasar, Bali kembali mengalami penyesuaian guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tak terkecuali dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkini, sistem kerja ASN di Pemkot Denpasar mengikuti zona risiko wilayah sebaran Covid-19.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM tentang pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola bergilir (shift), bekerja dari rumah (work for home) atau bekerja dari kantor (work for office) dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan.
Sementra untuk jumlah ASN yang diperbolehkan bekerja dari kantor diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah.
Hal ini dilakukan,karena intensitas penyebaran Covid-19 akhir ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.
Dewa Rai menjelaskan SE yang diterbitkan wali kota telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Denga kebijakan ini,diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,"" ujarnya
Ia lantas menerangkan perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona risiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.
Baca Juga: Viral Video Diduga Guru di TikTok Doakan Murid Meninggal, Publik Geram
Artinya Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan serta sistem bergilir /bergantian berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
Lebih lanjut, Dewa Rai mengatakan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud, yakni pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, kepala perangkat daerah/ direktur utama Perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen (seratus persen).
Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Ketiga, zona oranye yang berisiko sedang, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50 persen (lima puluh persen).
Terakhir zona merah berkategori risiko tinggi, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen).
"Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, perbekel dan lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 pada klaster perkantoran," ujarnya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali