Husna Rahmayunita
Jum'at, 11 September 2020 | 17:04 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian kembali melakukan penganiayaan saat korban sedang bekerja dengan memukul punggung dan menendang kaki.

Kasus tersebut berbuntut panjang. Korban melapor ke polisi dan Ciaran ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada 3 Maret 2020.

Load More