SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.
Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.
Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.
Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.
Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta untuk keperluan pribadi.
Pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut membuat Ciaran marah sehingga dirinya melakukan rapat dengan seluruh staf vila.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Djaya Indrati.
Setelah itu, korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping.
Namun Ciaran memberikan ancaman jika sang karyawan berani pergi maka dia akan melapor ke polisi atas kasus penggelapan uang tersebut.
Berita Terkait
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura
-
Rieke Oneng Soroti Pengeroyokan di Bali: Jangan Sampai Ramah ke Turis, Tapi Lupa Lindungi Rakyatnya
-
Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten