SuaraBali.id - Pemilik Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi ditangkap Polda Bali di Jakarta setelah lama menjadi buronan, Kamis (4/9/2020) malam. Kekinian Hartono telah berada di Bali guna proses hukum lebih lanjut.
Hartono merupakan DPO atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang atas laporan pengusaha Tomy Winata.
"Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa Hartono Karjadi dilaporkanke Polda Bali bersama sang adik Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018.
Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Ia disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Hartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.
Lebih lanjut, Yuliar menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berita Terkait
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali