SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melelang 42 unit sepeda motor dinas.
Proses lelang tersebut akan dilakukan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (close bidding) melalui website https://lelang.go.id pada Kamis (10/9/2020).
Namun bagi peserta ingin melihat langsung sepeda motornya bisa mengunjungi parkiran belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat (4/9).
Objek lelang berupa kendaraan roda dua berjumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 dan uang tunai senilai Rp 3.800.000.
Syarat Lelang
Dikutip Suara.com dari Kabarnusa.com, I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa syarat lelang di antaranya yakni melakukan penawaran elaui akun website https://lelang.go.id dengan syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting:Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Setelah itu, peserta dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 - 15.00 Wita.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.
Nantinya uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak menang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank.
Sementara pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut.
Kententuan terakhir yakni, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Persik Kediri Lelang Jersey untuk Korban Bencana Sumatera: Persib hingga Persija Kapan Nyusul?
-
Prodjo Sunarjanto: Peluang Besar Logistik, Mobil Listrik hingga Tantangan dari Gen Z
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran