SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melelang 42 unit sepeda motor dinas.
Proses lelang tersebut akan dilakukan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (close bidding) melalui website https://lelang.go.id pada Kamis (10/9/2020).
Namun bagi peserta ingin melihat langsung sepeda motornya bisa mengunjungi parkiran belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat (4/9).
Objek lelang berupa kendaraan roda dua berjumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 dan uang tunai senilai Rp 3.800.000.
Syarat Lelang
Dikutip Suara.com dari Kabarnusa.com, I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa syarat lelang di antaranya yakni melakukan penawaran elaui akun website https://lelang.go.id dengan syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting:Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Setelah itu, peserta dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 - 15.00 Wita.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.
Nantinya uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak menang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank.
Sementara pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut.
Kententuan terakhir yakni, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang.
Tag
Berita Terkait
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri
-
Persija Jakarta Lelang Jersey Spesial untuk Galang Donasi Korban Bencana Alam
-
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online: Jadwal, Syarat dan Katalog
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk