SuaraBali.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas kasus penyalagunaan narkoba.
Keduanya yang masing-masing berinisial CL (32) asal Inggris dan AWY (44) warga Australia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali.
"Kedua warga asing tersebut menggunakan visa kunjungan saat ke Bali. Warga Inggris ini diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sedangkan yang dari Australia berperan sebagai kurirnya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip dari Antara.
Jansen menjelaskan bahwa tersangka CL berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu, sedangkan untuk AWY berperan sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu.
"Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," jelasnya.
Hasil penggeledahan dari tersangka CL ditemukan barang bukti berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat.
Sementara dari APW ditemukan satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Badung.
"Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname," ungkap Jansen.
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan CL, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta Badung di depan indekosnya.
Baca Juga: PNS DKI Kini Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam
Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama APW dengan cara bertemu langsung di tempat.
Atas perbuatanya dua WNA tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Geger Kasus Judol, 5 Klub Sepak Bola Ini Justru Sukses Disponsori Rumah Judi
-
Justin Hubner Comeback! Bantu Wolves U-21 Kalahkan Oldham, Bikin Pre-Assist Ciamik
-
Sikat Australia 3-1, Indonesia Tatap Babak Semifinal Piala AFF Futsal 2024
-
Marselino Ferdinan Tembus Skuad Utama, Oxford United Gilas Hull City
-
Rekam Jejak Peter Carey, Sejarawan Inggris yang Bukunya Diduga Diplagiat oleh Dosen UGM
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip