SuaraBali.id - Penyelidikan kasus dugaan bunuh diri eks Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha memasuki babak baru.
Tim dari Kejaksaan Agung memeriksa penyidik dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Bali terkait insiden tersebut, Rabu (2/9/2020).
"Hari ini inspektur dari Kejaksaan Agung yang turun memeriksa jaksa yang mengawal pemeriksaan tersangka di Kejati," ucap Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Untuk keterangan lebih lanjut, Asep meminta awak media menunggu hasil pemeriksaan Kejagung, karena masih dalam proses.
"Nanti kita lihat dari pemeriksaan ini ya di Kejati. Pemeriksaan ini masih proses," sambungnya.
Sementara terkait dugaan adanya unsur kelalaian di pihak Kejati soal senjata api yang dibawa Tri Nugraha, Asep hanya berkomentar singkat.
"Yang jelas sanksi untuk jaksa apakah ada kelalaian Kita tunggu saja ya," ucapnya, singkat.
Di lain pihak, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan buka suara terkait kepemilikan senjata api Tri Nugraha.
Ia membenarkan bahwa penyidik menemukan senjata dan sejumlah amunisi adalah ilegal di rumah eks kepala BPN Denpasar.
Baca Juga: Geledah Rumah Tri Nugraha, Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi
Dodi menyebutkan, semasa hidup Tri Nugraha sempat tergabung dalam organisasi Perbakin Bali. Namun kartu ke anggotaannya sudah tidak aktif lagi.
"Tersangka pernah ikut anggota Perbakin tapi sudah tidak aktif lagi jadi anggota Perbakin dan karena kartu kepesertaannya tidak diperpanjang," ujarnya.
Kronologi bunuh diri
Tri Nugraha melakukan bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) 19.40 WITA.
Insiden tersebut terjadi setelah Nugraha menjalani pemeriksaan dan hendak digiring ke mobil tahanan.
Tri Nugraha tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar dari tahun 2007-2011.
Berita Terkait
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel