SuaraBali.id - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan senpi jenis revolver turki yang digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidup. Senpi tersebut diduga ilegal.
Diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, terkini tim penyidik dari Polda Bali menggeledah kediaman Tri Nugraha dan menemukan sejumlah senjata api serta amunisi.
Terkait hal itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan menyatakan kalau pihaknya telah melakukan penyidikan seusai SOP.
"Jadi saya rasa itu urusan internal kejaksaan yang menyelidiki apakah dalam hal ini ada unsur kelalaian atau tidak," ujarnya saat jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9)
Sementara dari pemeriksaan rekaman CCTV di lantai 2 dan lobi, Dodi mengungkapkan terlihat penasihat hukum Tri Nugraha sempat mengambil tas lalu menyerahkannya kepada tersangka.
"Memang dari hasil penyelidikan kepolisian, saat tersangka izin ke kamar mandi kepada penyidik kejaksaan meminta pengacaranya mengambil tas di loker. Namun, tidak lagi diperiksa isi tasnya oleh penyidik kejaksaan. Namun, tersangka saat ke kamar mandi tetap dikawal penyidik kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.
Maka dari itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau tidak terkait protokoler pemeriksaan di Kejati Bali.
Dodi menambahkan berdasarkan olah TKP saat kejadian, ditemukan korban meninggal dunia dengan luka tembak pada dada kiri yang mengenai jantung sehingga menyebabkan tersangka meninggal.
Baca Juga: Bagi Pemilik Kendaraan di Sulsel, Ini Syarat Bebas dari Denda Pajak
"Hasil autopsi di RSUP Sanglah diketahui tersangka meninggal karena luka tembak dan ditemukan proyektil di TKP. Dari hasil identifikasi proyektil dan senpi identik dengan digunakan tersangka," terangnya.
Ia juga memastikan tidak ada saksi yang mengetahui keberadaan senpi yang dibawa tersangka.
Lebih lanjut, Dodi menanggapi soal dugaan Tri Nugraha mengonsumsi obat terlarang. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan diduga memang sengaja ingin bunuh diri.
"Kami tidak menemukan obat-obatan di rumah tersangka, mungkin tersangka depresi karena habis diperiksa kejaksaan," ujar Dodi memungkasi.
Berita Terkait
-
Kemarin Ketakutan, Clara Shinta Kini Ngaku Tak Terancam Senjata Api Laras Panjang Suami
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel