Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 08:57 WIB
Kejaksaan Tinggi Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menutup kasus dugaan gratifikasi pensertifikatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha.

Keputusan ini diambil menyusul aksi bunuh diri yang dilakukan Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.

"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tindak lanjuti," ujar Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan memberitahukan kepada pihak keluarga dari tersangka Tri Nugraha.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Kuota Internet Gratis untuk Belajar Online

"Yang penting sekarang ini kami memberitahukan keluarga," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI), Didik Supriyadi turut menyesalkan Tri Nugraha tewas dengan cara bunuh diri. Ia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas.

"Jadi ini di Kejati Bali tanpa pemeriksaan dengan sekuritas yang jelas, yang tegas sampai terjadi seperti ini. Sangat disayangkan banget, diharapkan proses ke depan dapat jadi proses pembelajaran sangat amat untuk disikapi," ujar Didik.

"Saya sangat menyesali kejadian ini dan harus dibuka terang benderang terkait apa yang terjadi terhadap Tri Nugraha," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan selanjutnya pihak keluarga akan melakukan tindakan dan pelaporan.

Baca Juga: Manchester CIty Tawarkan Gaji Rp4,8 Trilyun Per Tahun Untuk Messi

"Melihat nanti kejelasan terkait ini, (terkait siapa yang dilaporkan), sementara melaporkan tentang kenapa bisa terjadi sampai ada penembakan, tidak tahu terjadi atas diri sendiri atau orang lain. Proses pencarian siapa yang melakukan ini," kata Didik.

Load More