Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 06:24 WIB
Ilustrasi bunuh diri. (Antara)

Ia menyebutkan, Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," jelasnya.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.

Baca Juga: Hendak Digiring ke Mobil Tahanan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri

Ia mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

"Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," terang Maryono, memungkasi.

Load More