Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 05:54 WIB
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

SuaraBali.id - Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (53) meninggal dunia usai melakukan aksi bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Tri Nugraha nekat menghabisi nyawanya dengan menembakkan diri saat hendak dibawa mobil tahanan. Ia tersandung kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," ujar Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, saat dikonfirmasi Antara, Senin malam.

Ia menuturkan setelah mengetahui Nugraha menembak dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA, petugas pun langsung membawa korban ke mobil tahanan menuju RS Bros.

Baca Juga: Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.

"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," sambungnya.

Insiden bunuh diri yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat dia akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju LP.

Maryono menjelaskan, kejaksaan telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pagi hari ini.

Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

Baca Juga: Habis Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan: Saya Tak Akan Menuntut

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," bebernya.

Load More