SuaraBali.id - MS (23), seorang perempuan asal Medan diamankan polisi lantaran menganiaya tiga pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih bayar utang.
"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," ujar Kadek Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Kejadian bermula saat korban yang merupakan pemilik indekos menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.
Namun pelaku malah bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," sambungnya.
Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya.
Walhasil pelaku kembali berulah dan menyerang kedua rekan korban dengan silet tadi.
Baca Juga: Rela Tinggalkan Jakarta, 7 Artis Ini Mantap Menetap di Bali
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Mataram
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
Atas perbuatannya pelaku yang dikabarkan baru setahun mencari pekerjaan di Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi, memungkasi.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?