SuaraBali.id - Berkas perkara I Gede Ari Astina atau Jerinx SID terkait unggahan 'IDI Kacung WHO' dinyatakan lengkap (P21). Kasus musisi tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas dinyatakan lengkap (P21). Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2020).
Untuk selanjutnya, Kejati Bali menunggu penyerahan tersangka berserta barang bukti.
Luga menerangkan pihaknya juga sudah menunjuk enam orang Jaksa yang akan mengawal kasus yang melibatkan drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
Penunjukkan jaksa sudah berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini.
Sebelumnya, pihak Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I, Rabu (19/8).
Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk sudah atau tidaknya memenuhi syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.
"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah enam orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum," sambung Luga.
Setelah berkas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Baca Juga: Viral Aksi Kasar Polisi Pada Tokoh Adat Kanipan Efendi Buhing, Publik Geram
"Tahap I penyerahan berkas, jadi berdasarkan 110 junto 138 KUHP itu kalau penyidik sudah selesai melakukan penyelidikan dia wajib menyampaikan penyelidikannya dan jaksa wajib mempelajari," jelasnya.
Untuk diketahui, Jerinx SID dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka gegara unggahan 'IDI Kacung WHO' yang dibagikannya di Instagram.
Dalam perkara ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok