SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru
"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2020).
Menurut Koster pada dasarnya dalam Pergub 46/2020 ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
"Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," sambungnya.
Dalam pergub tersebut, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Kendati begitu, dalam pergub yang baru diterbitkan, ada tambahan sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah maka akan dikenai denda Rp 100 ribu.
Baca Juga: Ditinggal Makan Siang, Uang Rp 70 Juta di Mobil Raib Digondol Maling
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta apabila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Selain itu, jika mereka tidak menaati protokol kesehatan maka bisa dibekukan sementara izin usahanya.
"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Koster.
Koster mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu maksimal dua minggu untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini terhitung mulai Rabu (26/8/2020).
Nantinya Satpol PP akan bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong untuk memberikan denda langsung dibayar di tempat.
"Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran