SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru
"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2020).
Menurut Koster pada dasarnya dalam Pergub 46/2020 ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
"Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," sambungnya.
Dalam pergub tersebut, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Kendati begitu, dalam pergub yang baru diterbitkan, ada tambahan sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah maka akan dikenai denda Rp 100 ribu.
Baca Juga: Ditinggal Makan Siang, Uang Rp 70 Juta di Mobil Raib Digondol Maling
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta apabila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Selain itu, jika mereka tidak menaati protokol kesehatan maka bisa dibekukan sementara izin usahanya.
"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Koster.
Koster mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu maksimal dua minggu untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini terhitung mulai Rabu (26/8/2020).
Nantinya Satpol PP akan bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong untuk memberikan denda langsung dibayar di tempat.
"Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET