SuaraBali.id - Seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan aksi penjambretan.
Laki-laki berinisial MN (25) tersebut diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat saat melancarkan aksinya di Jalan Lingkar Selatan belum lama ini.
Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana menuturkan penangkapan ini berkat bantuan masyarakat yang melihat pelaku melarikan diri saat dikejar oleh korbannya.
"Jadi beruntung tim operasional lapangan cepat datang dan melakukan pengamanan karena pelaku sempat dihakimi warga yang lebih dulu mengamankannya," ujar Artana seperti diwartakan Antara, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Resahkan Warga Kerinci, Komplotan Begal di Telanipura Dibekuk Polisi
Artana mengatakan, seusai ditangkap, pelaku digiring ke Mapolsek Pagutan guna pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa tas korban yang sebelumnya dibuang saat penangkapan.
Selain itu, turut diamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Artana menerangkan dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, MN mengaku masih aktif sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram.
"Sepuluh tahun lamanya dia sudah menjadi pegawai honorer di Dinas LHK Kota Mataram," tuturnya.
Baca Juga: Ini Kronologis Calon Taruni Akpol Ranking 1 Gagal karena Positif COVID
Namun MN mengaku pendapatanya sebagai pegawai hononer di dinas masih belum cukup untuk menutupi utang.
Belakangan, pelaku juga mengatakan hasil dari beberapa kali melakukan aksi penjambretan digunakan untuk memenuhi nafsunya mengonsumsi sabu-sabu.
"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan.
Polisi pun mengungkap hasil pemeriksaan terkait pengakuan tersebut, MN rupanya pernah tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.
Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.
Tak cukup sampai di situ, pegawai honorer itu juga sempat tersandung kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang berada wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," katau ujar Artana.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kekinian, dirinya telah diamankan di Mapolsek Pagutan.
Berita Terkait
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Gagal Bayar Utang, Anak Usaha Wijaya Karya Kembali Terjerat PKPU
-
PTPP Bayar Utang Obligasi Hingga Sukuk Mudharabah
-
Sirkuit Selaparang Tuan Rumah MXGP 2024, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mataram Bersiap
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru
-
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Akan Tinggal di Huntara, Satu Rumah Diisi 5 Keluarga
-
Turun Gunung, Ibunda TGB Minta Jemaah NWDI Dukung Rohmi-Firin Dan Jangan Dengar Siapapun
-
Kondisi DTW Jatiluwih Setelah Fodors Travel Menyebut Bali Tak Layak Dikunjungi 2025