SuaraBali.id - Seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan aksi penjambretan.
Laki-laki berinisial MN (25) tersebut diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat saat melancarkan aksinya di Jalan Lingkar Selatan belum lama ini.
Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana menuturkan penangkapan ini berkat bantuan masyarakat yang melihat pelaku melarikan diri saat dikejar oleh korbannya.
"Jadi beruntung tim operasional lapangan cepat datang dan melakukan pengamanan karena pelaku sempat dihakimi warga yang lebih dulu mengamankannya," ujar Artana seperti diwartakan Antara, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Resahkan Warga Kerinci, Komplotan Begal di Telanipura Dibekuk Polisi
Artana mengatakan, seusai ditangkap, pelaku digiring ke Mapolsek Pagutan guna pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa tas korban yang sebelumnya dibuang saat penangkapan.
Selain itu, turut diamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Artana menerangkan dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, MN mengaku masih aktif sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram.
"Sepuluh tahun lamanya dia sudah menjadi pegawai honorer di Dinas LHK Kota Mataram," tuturnya.
Baca Juga: Ini Kronologis Calon Taruni Akpol Ranking 1 Gagal karena Positif COVID
Namun MN mengaku pendapatanya sebagai pegawai hononer di dinas masih belum cukup untuk menutupi utang.
Belakangan, pelaku juga mengatakan hasil dari beberapa kali melakukan aksi penjambretan digunakan untuk memenuhi nafsunya mengonsumsi sabu-sabu.
"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan.
Polisi pun mengungkap hasil pemeriksaan terkait pengakuan tersebut, MN rupanya pernah tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.
Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.
Tak cukup sampai di situ, pegawai honorer itu juga sempat tersandung kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang berada wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," katau ujar Artana.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kekinian, dirinya telah diamankan di Mapolsek Pagutan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Sedekah vs Bayar Utang, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Hukum Menunda Bayar Utang dalam Islam: Wirda Mansur Viral Ditagih Member MAB
-
Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan