SuaraBali.id - Seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mengonsumsi ganja berbentuk kue cokelat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai meringkus pemuda bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) tersebut di daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga terkait adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja.
"Modusnya berupa kue cokelat yang di dalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya seperti dikutip dari Antara (4/8/2020).
Baca Juga: Pasien Covid-19 asal Jombang Kabur saat Hendak Diisolasi di Pontianak
Agus Arjaya menuturkan ganja yang dikonsumsi tersangka berbentuk kue tradisional berwarna cokelat yang ada dan diproduksi di Amerika Serikat.
Seusai dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung barang haram.
"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," imbuhnya.
Ia mengatakan pengiriman ganja berbentuk kue ini baru pertama kali di Indonesia.
Sementara Josur Omar Perez Del Valle selama ini magang di salah satu lembaga sosial di Bali.
Baca Juga: Bawa Kulkas di Atas Sepeda Motor, Sosok Emak-emak Ini Jadi Sorotan
Tersangka sudah berada di Pulau Dewata sejak enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.
Untuk memuluskan aksinya, laki-laki tersebut menyembunyikan kemasan ganja dengan pakaian, mainan dan barang-barang lainnya.
"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan