Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 07:50 WIB
Konferensi pers penangkapan tiga pelaku pencurian mesin traktor di Bali, Selasa (28/7). (Antara)

"Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa, namun saat mereka mau pulang ke Jawa, tim kami sudah menangkap mereka di wilayah Tabanan," ucap dia.

Kepada petugas, komplotan mesin traktor tersebut dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kepada petani hingga nelayan yang akan dijadikan sebagai mesin perahu kayu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kekinian meringkuk di tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Load More