SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun kepada I Ketut Semarajaya (20) atas kasus penyalagunaan narkoba.
Laki-laki tersebut dinyatakan bersalah lantaran terbukti mengedarkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan," ujar hakim Angeliky Handajani Dai dalam sidang virtual seperti dikutip dari Antara.
Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ni Ketut Hevy Yushanti menerangkan penangkapan I Ketut Semarajaya dilakukan pada 7 Maret 2020.
Terdakwa diringkus pihak berwajib di rumahnya yang berada di Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Barang bukti berupa 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto turut diamankan dari tangan tersangka.
Baca Juga: Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi
Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy.
Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan cara memesan melalui media sosial.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Setelah mendapatlan barang pesananya, terdakwa lalu memecah paketan tembakau gorila menjadi 80 paket plastik klip.
Sementara liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, oleh terdakwa, paket-paket tersebut dijual kepada teman-temannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali