SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun kepada I Ketut Semarajaya (20) atas kasus penyalagunaan narkoba.
Laki-laki tersebut dinyatakan bersalah lantaran terbukti mengedarkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan," ujar hakim Angeliky Handajani Dai dalam sidang virtual seperti dikutip dari Antara.
Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ni Ketut Hevy Yushanti menerangkan penangkapan I Ketut Semarajaya dilakukan pada 7 Maret 2020.
Terdakwa diringkus pihak berwajib di rumahnya yang berada di Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Barang bukti berupa 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto turut diamankan dari tangan tersangka.
Baca Juga: Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi
Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy.
Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan cara memesan melalui media sosial.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Setelah mendapatlan barang pesananya, terdakwa lalu memecah paketan tembakau gorila menjadi 80 paket plastik klip.
Sementara liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, oleh terdakwa, paket-paket tersebut dijual kepada teman-temannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran