Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 13 Juli 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi ijazah (Shutterstock)

SuaraBali.id - Isu panas menerpa Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Bali. Diduga, ada salah satu anggota Dewan terpilih di kabupaten tersebut yang menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.

Salah seorang anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.

MJ yang merupakan satu-satunya anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.

Melansir dari Beritabali.com, dugaan ijazah palsu ini memiliki modus dengan meminjam ijazah milik temannya yang kemudian disalin serta diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Corona di Bulukumba Menurun Sepekan Terakhir

Laporan ini dilakukan oleh salah seorang warga ke Polda dengan Surat Pengaduan Nomor Registrasi Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum pada 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Dalam laporan tersebut, pemalsuan ijazah ini disinyalir digunakan untuk syarat administrasi dalam proses pencalonan anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Ijazah yang diduga dipalsukan memiliki nomer 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.

Dari ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.

Selain itu, tidak hanya foto ijazah saja yang mengalami perubahan, pada ijazah I Nyoman MJ memiliki kesamaan nomer dengan milik I Ketut R. Dalam ijazah tersebut, tanggal lahir diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. tak hanya itu, nama orang tua dari I Wayan T, juga turut diganti menjadi I Wayan K.

Dari sumber yang diperoleh oleh beritabali.com, dalam ijazah tersebut juga tertera tanda cap basah atau legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Namun, tidak ada cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya.

Baca Juga: Coba Bunuh Diri di Tahanan, WN Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Tewas

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra yang dihubungi wartawan pada Senin (13/7/2020).

Suwitra menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian dan pihak yang berwajib.

Load More