SuaraBali.id - Isu panas menerpa Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Bali. Diduga, ada salah satu anggota Dewan terpilih di kabupaten tersebut yang menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.
MJ yang merupakan satu-satunya anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.
Melansir dari Beritabali.com, dugaan ijazah palsu ini memiliki modus dengan meminjam ijazah milik temannya yang kemudian disalin serta diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua.
Laporan ini dilakukan oleh salah seorang warga ke Polda dengan Surat Pengaduan Nomor Registrasi Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum pada 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pemalsuan ijazah ini disinyalir digunakan untuk syarat administrasi dalam proses pencalonan anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Ijazah yang diduga dipalsukan memiliki nomer 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.
Dari ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.
Selain itu, tidak hanya foto ijazah saja yang mengalami perubahan, pada ijazah I Nyoman MJ memiliki kesamaan nomer dengan milik I Ketut R. Dalam ijazah tersebut, tanggal lahir diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. tak hanya itu, nama orang tua dari I Wayan T, juga turut diganti menjadi I Wayan K.
Dari sumber yang diperoleh oleh beritabali.com, dalam ijazah tersebut juga tertera tanda cap basah atau legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Namun, tidak ada cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Corona di Bulukumba Menurun Sepekan Terakhir
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra yang dihubungi wartawan pada Senin (13/7/2020).
Suwitra menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian dan pihak yang berwajib.
Berita Terkait
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa