SuaraBali.id - Isu panas menerpa Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Bali. Diduga, ada salah satu anggota Dewan terpilih di kabupaten tersebut yang menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.
MJ yang merupakan satu-satunya anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.
Melansir dari Beritabali.com, dugaan ijazah palsu ini memiliki modus dengan meminjam ijazah milik temannya yang kemudian disalin serta diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua.
Laporan ini dilakukan oleh salah seorang warga ke Polda dengan Surat Pengaduan Nomor Registrasi Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum pada 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pemalsuan ijazah ini disinyalir digunakan untuk syarat administrasi dalam proses pencalonan anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Ijazah yang diduga dipalsukan memiliki nomer 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.
Dari ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.
Selain itu, tidak hanya foto ijazah saja yang mengalami perubahan, pada ijazah I Nyoman MJ memiliki kesamaan nomer dengan milik I Ketut R. Dalam ijazah tersebut, tanggal lahir diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. tak hanya itu, nama orang tua dari I Wayan T, juga turut diganti menjadi I Wayan K.
Dari sumber yang diperoleh oleh beritabali.com, dalam ijazah tersebut juga tertera tanda cap basah atau legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Namun, tidak ada cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Corona di Bulukumba Menurun Sepekan Terakhir
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra yang dihubungi wartawan pada Senin (13/7/2020).
Suwitra menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian dan pihak yang berwajib.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran