SuaraBali.id - Isu panas menerpa Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Bali. Diduga, ada salah satu anggota Dewan terpilih di kabupaten tersebut yang menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali lantaran diduga menggunakan ijazah palsu.
MJ yang merupakan satu-satunya anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.
Melansir dari Beritabali.com, dugaan ijazah palsu ini memiliki modus dengan meminjam ijazah milik temannya yang kemudian disalin serta diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua.
Laporan ini dilakukan oleh salah seorang warga ke Polda dengan Surat Pengaduan Nomor Registrasi Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum pada 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pemalsuan ijazah ini disinyalir digunakan untuk syarat administrasi dalam proses pencalonan anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Ijazah yang diduga dipalsukan memiliki nomer 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.
Dari ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.
Selain itu, tidak hanya foto ijazah saja yang mengalami perubahan, pada ijazah I Nyoman MJ memiliki kesamaan nomer dengan milik I Ketut R. Dalam ijazah tersebut, tanggal lahir diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. tak hanya itu, nama orang tua dari I Wayan T, juga turut diganti menjadi I Wayan K.
Dari sumber yang diperoleh oleh beritabali.com, dalam ijazah tersebut juga tertera tanda cap basah atau legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Namun, tidak ada cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Corona di Bulukumba Menurun Sepekan Terakhir
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra yang dihubungi wartawan pada Senin (13/7/2020).
Suwitra menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian dan pihak yang berwajib.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara