- Polres Bandara Ngurah Rai menangkap agen travel ilegal berinisial MS di Bali pada Mei 2026.
- Tersangka memberangkatkan 13 calon jamaah haji non-prosedural ke Malaysia menggunakan modus berlibur untuk menghindari aturan.
- Pelaku meraup keuntungan pribadi hingga Rp350 juta per orang dan kini ditahan di rutan polres.
Tersangka MS diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun. Dari hasil pendalaman tahun sebelumnya juga sudah memberangkatkan para jamaah haji.
"Untuk pastinya berapa jamaah yang sudah diberangkatkan (selama ini) itu juga masih menjadi fokus pendalaman kami. Saat ini, kami hanya fokus pada penumpang ataupun jamaah yang keberangkatannya bermasalah," jelasnya.
"Yang bermasalah ada belasan. Satu rombongan dan pada saat keberangkatan, memang diamankan oleh pihak imigrasi karena ada kecurigaan terkait dengan keberangkatan kloter ini atau rombongan ini," sambung Hendra.
Untuk modus operandinya, calon jamaah haji diarahkan berkumpul di Pulau Bali, setelah di Bali akan diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan tour atau berlibur. Sesampainya di Malaysia akan dipesankan tiket menuju Arab saudi oleh tersangka.
"Modus lainnya yaitu menggunakan kartu Iqama sebagai alasan kuota bisa melaksanakan ibadah haji. Diberangkatkan dari Indonesia dengan tujuan berlibur, nanti Iqamah-nya bisa diurus, sementara di sana itu untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi di situ terjadi penyimpangan," ujarnya.
Hendra mengungkapkan, untuk keberangkatan bisa dengan haji khusus atau reguler, namun dari pelaku ini diberangkatkan ke Malaysia dan tujuannya untuk tur atau berlibur.
"Dan disampaikan oleh pelaku, nanti pada saat melaksanakan ibadah haji kartu Iqamah-nya sudah sudah siap," ujarnya.
Tersangka MS disangkakan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
Hal tersebut, sesuai dalam Pasal 121 Undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 8, tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan umrah.
Kemudian, tindak pidana setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
Hal itu, dalam pasal 120 Undang-undang nomor 14, tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 8, tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan PIHK atau PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umroh RI serta memastikan legalitasnya sebelum mendaftar. Waspadai penipuan berkedok haji instan, termasuk modus liburan ke negara ketiga (seperti Malaysia) atau penggunaan dokumen non-prosedural (iqama) yang merupakan pelanggaran hukum berat," ujarnya.
Hendra mengingatkan bagi yang mencurigai indikasi penipuan atau agen ilegal bisa dilaporkan kepada kepolisian terdekat atau layanan Pengaduan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kontributor : M Dafi