- Petugas imigrasi di Bali mengamankan empat warga negara asing atas dugaan prostitusi dan gangguan ketertiban.
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing akibat berbagai pelanggaran dokumen dan izin tinggal.
- Penindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan wilayah Bali secara berkelanjutan.
SuaraBali.id - Jajaran Imigrasi di Bali mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan pada 28–29 Oktober 2026. Tiga di antaranya merupakan perempuan yang diduga menawarkan jasa seksual secara daring.
Sementara itu, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh WNA karena berbagai pelanggaran keimigrasian selama 26–30 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tiga WNA diamankan melalui patroli siber setelah petugas menemukan profil yang diduga menawarkan jasa seksual di sebuah situs web dan platform digital.
Satu WNA lainnya diamankan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga:WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari
“Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026) malam.
Sebelum melakukan penindakan, tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) memantau informasi pada sejumlah platform digital. Petugas menemukan profil yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Profil tersebut mencantumkan WNA asal Uganda dengan tarif 100 dolar AS, WNA asal Rusia dengan tarif Rp13,7 juta, serta WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta.
Penindakan pertama berlangsung pada Rabu (28/10) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Petugas meminta keterangan dari tiga WNA berinisial JN (35), warga Uganda; AS (29), warga Rusia; dan BDC (32), warga Nigeria.
Baca Juga:Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis (29/10), petugas kembali mengamankan seorang pria WNA berinisial CYA (31), warga Ghana, di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Menurut Haryo, CYA diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga karena kehabisan uang.
Petugas selanjutnya membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan.
Haryo mengatakan laporan masyarakat berperan penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
Setiap informasi, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.