Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IMD melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara

Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
Dokumentasi: Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dan kuasa hukum, Gede Pasek Suardika saat ditemui pada Senin (19/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, pada Rabu, 17 September 2026.
  • Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat laporan akhir penanganan tanah tahun 2020.
  • Tersangka dijerat Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IMD melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kontributor : M Dafi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini