Baca 10 detik
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, pada Rabu, 17 September 2026.
- Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan surat laporan akhir penanganan tanah tahun 2020.
- Tersangka dijerat Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IMD melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kontributor : M Dafi