- Kebakaran hutan seluas dua hektare terjadi di TWA Gunung Batur Bali pada Minggu siang, 30 Agustus.
- Petugas gabungan dan warga berhasil memadamkan api dalam beberapa jam tanpa adanya laporan korban jiwa.
- Polres Bangli menyatakan kejadian dipicu kelalaian manusia serta mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana tegas bagi pelaku.
"Jika karena lalai ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Tak hanya itu, KUHP Pasal 187 juga mengatur. Jika pembakaran menimbulkan bahaya bagi umum hingga korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara 12 sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Bangli memperketat langkah pencegahan.
Mulai dari pemasangan papan imbauan di titik rawan, penyuluhan Bhabinkamtibmas ke warga, hingga pembentukan satgas gabungan untuk patroli selama musim kemarau.
Baca Juga:Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
"Kami imbau masyarakat, mari sama-sama jaga hutan Batur. Musim seperti ini sangat rawan. Percikan kecil saja bisa jadi bencana. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek terdekat atau 110. Pelaku pasti akan kami tindak tegas," ujar AKBP Anggun Adhika Putra.
Sementara, dari keterangan salah satu saksi, bernama Ni Wayan Serini (43) warga Banjar Kedisan, mengaku kaget dengan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
"Tiba-tiba asapnya tebal dan apinya cepat sekali besar karena angin," ujarnya.
Kontributor : M Dafi
Baca Juga:Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total