- Polres Badung menangkap warga negara Australia berinisial BA di Bandara Ngurah Rai pada 25 Agustus.
- BA diamankan setelah melakukan tindakan asusila di gang Jalan Pantai Berawa, Kabupaten Badung, pada 22 Agustus.
- Pelaku kini ditahan di Mapolres Badung dan dijerat undang-undang tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Saat itu saksi NKW (47) pemilik rumah ingin menghanturkan sesajen di depan rumahnya.
Kemudian, saksi terkejut melihat kejadian itu dan mencoba meneriaki kedua WNA itu. Tetapi, kedua WNA itu tidak menghiraukannya karena tidak dihiraukan pemilik rumah langsung ke dalam rumahnya dan memberitahukan kepada kerabatnya.
"Keduanya melakukan tindakan asusila berlangsung 15 menit. Selesai melakukan adegan asusila kedua WNA itu langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki," imbuhnya.
Kontributor : M Dafi
Baca Juga:Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu