Baca 10 detik
- Polda NTB dan Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus kebakaran di pesantren Lombok Tengah pada Rabu.
- Rekonstruksi tertutup itu memperagakan 50 adegan yang melibatkan dua tersangka, korban, saksi, serta pihak kepolisian.
- Insiden tersebut menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua santri mengalami luka bakar serius.
Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.
"Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren," katanya.