- Pengadilan Negeri Mataram menjadwalkan sidang perdana terdakwa rudapaksa asal Korea Selatan, Woosung Kim, pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Peristiwa rudapaksa terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April 2026 terhadap sesama warga negara Korea Selatan.
- Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan didakwa melanggar undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Awal perkenalan mereka cukup hangat, pelaku sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.
Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, pelaku masuk diam-diam ke kamar korban yang tidak terkunci dan langsung melakukan rudapaksa.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, menghubungi pihak Konsulat Republik Korea di Bali hingga melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap pelaku.
Baca Juga:WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
Berselang satu pekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait keberadaan pelaku yang telah diamankan.