Baca 10 detik
- Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok senilai Rp6,23 miliar di Denpasar, Bali.
- Pelelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
- Masyarakat wajib menyetor uang jaminan sebelum 9 Juni 2026 dan mengajukan penawaran lelang hingga 10 Juni 2026.
"Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas Negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB," katanya.