Baca 10 detik
- Polres Badung menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya di Abiansemal pada 7 Mei 2026 lalu.
- Motif pembunuhan dipicu dendam pelaku berinisial DF akibat sering menerima perundungan bernada rasis dari pihak korban.
- Polisi mengamankan para tersangka di Jember pada 18 Mei 2026 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, sebuah kursi, sebuah cangkul dan sebuah ponsel.
Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke aliran sungai dan masih dalam proses pencarian.
Para pelaku dijerat pasal 459 jo pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Canggu Macet Parah, Wagub Bali Usul Taksi Laut dari Bandara