- Warga Bali kini marak membakar sampah sembarangan sehingga Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan keras ancaman tindak pidana ringan.
- Pembakaran sampah yang dilakukan warga di pekarangan dan pinggir jalan mengakibatkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan.
- Masyarakat diimbau mengelola sampah melalui tahapan reduce, reuse, dan recycle untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko penyakit global.
4. B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Limbah beracun seperti baterai, cat, limbah medis.
5. E-waste (Limbah elektronik): HP rusak, kabel, charger bekas.
Tahap Pengelolaan Sampah
Tahap pengelolaan sampah dimulai dari pengurangan -> pemilahan -> pengumpulan -> pengangkutan -> pemrosesan -> pembuangan akhir. Berikut Langkah pengelolaan sampah:
Baca Juga:Viral Warga Bali Bakar Sampah di Teba Modern, Warganet: Denpasar on Fire
1. Reduce: Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
2. Reuse: Gunakan kembali barang layak pakai.
3. Recycle: Daur ulang plastik, kertas, kaca.
4. Treatment: Pengomposan, biodigester, insinerasi.
5. Final Disposal: TPA Sanitasi, RDF, landfill tertutup.
Baca Juga:Bakar Sampah di Bali Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Lengkap Gubernur Koster
Penerapan tersebut masih belum merata. Meski demikian, beberapa kota sudah mulai menuju sistem berkelanjutan.
Bukan sekedar mempermudah untuk memusnahkan, pengelolaan sampah yang baik ini juga bermanfaat untuk lingkungan dengan menurunkan polusi dan mengurangi emisi karbon.
Kemudian juga bermanfaat secara ekonomi untuk menciptakan industri daur ulang dan peluang usaha mikro.
Kontributor : Kanita