- Warga Bali kini marak membakar sampah sembarangan sehingga Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan keras ancaman tindak pidana ringan.
- Pembakaran sampah yang dilakukan warga di pekarangan dan pinggir jalan mengakibatkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan.
- Masyarakat diimbau mengelola sampah melalui tahapan reduce, reuse, dan recycle untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko penyakit global.
SuaraBali.id - Belakangan ini bermunculan tren baru ala warga Bali untuk melenyapkan sampah – sampah rumah tangganya.
Mereka nekat membakar sampah di pekarangan hingga pinggir jalan. Alhasil, dibeberapa Lokasi pembakaran mengakibatkan polusi udara.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan keras kepada Masyarakat yang nekat membakar sampah sembarangan.
Koster menegaskan warga yang membakar sampah organic maupun anorganik terancam tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga:Viral Warga Bali Bakar Sampah di Teba Modern, Warganet: Denpasar on Fire
Sementara itu bagaimana sebenarnya cara mengolah sampah dengan baik?
Menurut Environmental Protection Agency (EPA), pengelolaan sampah mencakup Langkah preventif (reduce), pemrosesan (recycle & reuse), serta pengendalian akhir (landfill atau insinerasi).
Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan berakibat fatal untuk sekitar, misalnya mencemari air, udara hingga tanah yang menimbulkan penyakit.
WHO mencatat bahwa 23% penyakit global disebabkan oleh faktor lingkungan, termasuk pengelolaan sampah yang buruk.
Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, seperti minimnya kesadaran Masyarakat. kemudian masih banyak juga kota yang belum memiliki TPA sesuai standar lingkungan.
Baca Juga:Bakar Sampah di Bali Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Lengkap Gubernur Koster
Jenis Sampah
Sebelum melakukan pengelolaan sampah dengan baik, alangkah baiknya anda harus mengetahui jenis – jenis sampah.
Setiap jenis sampah akan membutuhkan penanganan yang berbeda untuk mencegah pencemaran dan memaksimalkan daur ulang. Berikut jenis – jenis sampah:
1. Organik: Limbah alami yang bisa terurai (sisa makanan, daun),
2. Anorganik: Plastik, logam, kaca – tidak terurai secara alami,
3. Residu: Limbah yang tidak bisa didaur ulang (popok, tisu).