Baca 10 detik
- Polres Badung mengamankan tiga WNA (MM, NB, ERB) terkait produksi dan penyebaran video dewasa viral di Badung.
- Konten tersebut direkam di vila Kuta Utara pada 8 Maret 2026 dan disebar ERB melalui OnlyFans dan X.
- Ketiga tersangka dijerat UU tentang KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda