Baca 10 detik
- Tujuh ribu burung kicau tanpa dokumen digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Padangbai, Bali, pada Rabu dini hari.
- Ribuan burung tersebut terdiri dari 12 jenis, termasuk dua spesies dilindungi, yang dibawa dari Pelabuhan Lembar, NTB.
- Penyelundupan ini berpotensi menyebarkan penyakit seperti flu burung, dan satu sopir telah diamankan untuk proses hukum.
Sementara, sopir truk tersebut yang berinisial MH (46) diamankan, sedangkan satu rekannya berinisial M (27) berhasil kabur.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 35 Jo 88 Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali